Gridhot.ID - Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar masih diproses di Polda Metro Jaya.
Diketahui, anak dan mantu Nia Daniaty itu dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat CPNS.
Terbaru, Olivia Nathania diketahui menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (18/10/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjawab soal perkembangan kasus dugaan penipuan CPNS oleh Olivia.
Menurutnya, kasus itu sedang dikembangkan berkait ada atau tidaknya unsur penyuapan dalam perkara.
"Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki lebih dalam kasus itu," ujarnya dikutip dari TribunPalu.com.
Sejauh ini, kata Yusri, masih proses penyelidikan.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari tahu terlebih dahulu bukti tindak pidaanya.
"Nanti kalau semua sudah lengkap, kita gelar perkara, itu yang saya katakan, dari penyelidikan (kalau) ditemukan unsur-unsur persangkaan, naiklah ke tingkat penyidikan," jelas Yusri.
Di sisi lain, polisi juga telah melakukan pengecekan ke Gedung Bidakara, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, polisi juga meminta keterangan dari pengurus Gedung Bidakara terkait kasus tersebut.
Seperti diketahui, para korban diduga melaksanakan seleksi CPNS fiktif di Gedung Bidakara.
Bahkan beberapa di antaranya juga mengikuti pelantikan CPNS bodong di gedung tersebut.
"Kita sudah cek langsung ke Gedung Bidakara dan diambil keterangan dari pengurus Gedung Bidakara," ujar Yusri.
Selain CPNS, Kombes Yusri mengungkapkan Olivia dan suaminya diduga juga menjanjikan korban masuk ke TNI dan Polri.
"Ini laporan dari pengacara korban, bahwa orang ini (Olivia dan Rafly) bisa menjadikan mereka-mereka semua menjadi CPNS, anggota TNI, dan Polri," tutur Yusri pada Selasa (5/10/2021).
Yusri berujar, menurut keterangan dari terduga korban, Olivia dan Rafly diduga mengaku dekat dengan pejabat publik.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum terduga korban, Desi Saputri mengatakan Olivia dan Rafly juga mengimingkan ke sejumlah tempat.
"Akmil ada, pegawai Pemda, pemadam kebakaran juga ada," ucap Desi Saputri saat dihubungi Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang yang mengaku korban, Karni melaporkan Olivia dan suaminya ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah diklaim mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto menilai Olivia dan Rafly melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers, Olivia membantah tudingan tersebut dan menyebut Agustin bukan merupakan korban, melainkan oknum yang merekrut hingga 225 orang.
Anak Nia Daniaty itu tidak membantah telah merekrut Agustin, tapi Olivia mengklaim hanya membuka pelatihan untuk orang yang ingin masuk CPNS.
Bahkan Olivia menyebut Agustin serta Karni yang merupakan oknum di balik kasus ini.
(*)