Edan, 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicolong, Polisi Turun Tangan, Diduga Ada Peran Orang Dalam BUMN, Saksi: Pakai Pick Up

Selasa, 09 November 2021 | 15:13
kompas.com

Ilustrasi. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Gridhot.ID - Kasus pencurian besar baru-baru ini terjadi di Jakarta.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada proyek pembangunan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

Sejumlah 111 ton besi digondol komplotan pencuri.

Dilansir dari Kompas.com, polisi telah mendalami kasus ini.

Baca Juga: Malaysia Gonjang-ganjing Kasus Mutasi Covid-19 Terbaru, Luhut Kembali Perketat PPKM untuk Antisipasi Varian AY.4.2, Berikut Aturannya

Polisi mendalami keterlibatan pegawai PT Wijaya Karya (Wika) dalam kasus pencurian besi proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

"Ada indikasi demikian (keterlibatan orang dalam). Kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Senin (8/11/2021).

Erwin menyebutkan, komplotan pencuri besi itu melakukan aksinya dengan bebas.

Baca Juga: Nyesek Banget, Sambil Menahan Tangis, Ussy Sulistiawaty Beberkan Penyesalannya Tak Bisa Penuhi Permintaan Terakhir Vanessa Angel

"Apakah ada indikasi orang dalam, itu akan kami dalami," ujar Erwin.

Polisi menangkap lima anggota komplotan maling yang mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu.

Lima tersangka pelaku yang ditangkap yaitu SA, SU, AR, LR dan DR. Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni GN, FR, G, IB, RM, DR dan HA masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari jumlah (besi) yang diambil dan sudah dijual itu sekitar 111.081 kilogram. Ini cukup mencengangkan dengan berbagai jenis besi," tutur Erwin.

Baca Juga: Ibunda Bibi Ardiansyah Banjir Air Mata, Sosok Vanessa Angel yang Manis dan Manja Ternginang-ngiang di Kepalanya: Saya Sayang Bangt Sama Dia

Erwin mengatakan, besi-besi yang diambil merupakan penyokong cor-coran milik PT Wika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti yang disita polisi berupa satu mobil pikap, enam buah besi besar, dan lima buah besi kecil.

Baca Juga: Sukses Geluti Banyak Usaha, Begini Nasib Bisnis Vanessa Angel dan Bibi Ardianyah, Disebut-sebut Bakal Diambil Alih oleh Sosok Ini

Dalam aksi pencurian terakhir, komplotan itu berusaha mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu pada Sabtu dua pekan lalu.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan, aksi pencurian itu tepergok warga sekitar.

Para pelaku langsung kabur.

Besi yang sudah dikumpulkan di mobil pikap ditinggalkan begitu saja.(*)

Baca Juga: Ngerasa Lenggang hingga Terpancing Pacu Kecepatan di Luar Batas, Sosok Ini Ungkap Alasan Kenapa Banyak Pengemudi Suka Ngebut di Jalan Tol

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, TribunJakarta.com