Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Nyatanya Tak Bisa Diberikan ke Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Pejabat Bongkar Penjelasannya, Gara-gara Kelakuan Sopir?

Selasa, 09 November 2021 | 14:25
Instagram @bibliss

Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah digembok karena rusak akibat dibuat konten

Gridhot.ID - Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah memang sudah dimakamkan.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, keduanya dimakamkan di satu liang lahat yang sama usai meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan tunggal.

Artis Vanessa Angel dan Suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto.

Dikutip Gridhot dari Otomania, kecelakaan mobil yang ditumpangi oleh Vanessa Angel dan suaminya itu, terjadi pada Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Hantam Ujung Beton hingga Mobil Berputar, Putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Berhasil Selamat karena Airbag, Kombes Pol Latif Usman: Kalau Tidak Ngembang, Bakal Lebih Parah

Melansir dari Kompas.com, pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan sejatinya bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Disitat dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.

Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta.

Baca Juga: Jarang Ada yang Tahu, Kakak Perempuan Ariel NOAH Ternyata Berdarah Campuran dan Berwajah Super Cantik, Terungkap Punya Profesi Mentereng Ini

Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.

Sementara untuk biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, adapun penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

Selain itu, keluarga korban juga berhak mendapatkan manfaat tambahan penggantian biaya P3K senilai Rp 1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500.000.

Namun demikian, PT Jasa Raharja (Persero) rupanya tidak memberikan santunan bagi keluarga artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.

Yang keduanya meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Remuk Usai Hantam Pembatas Beton Saat Kecelakaan, Biaya Perbaikan Pajero Sport Milik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Bikin 'Dompet Kering', Berikut Rinciannya

Kenapa bisa begitu? Yuk simak alasannya.

Dikatakan oleh Harwan Muldidarmawan selakua Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja .

Kecelakaan yang dialami oleh Vanessa Angel, masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.

Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga: Tanah Kuburan Vanessa Angel Masih Basah Tapi Sudah Ada Orang yang Bikin Konten Panggil Arwah, Manajer Hanya Bisa Menangis: Sakit Hati Banget

Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.

Meski begitu, Jasa Marga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.

Dari kecelakaan tersebut, tiga korban selamat mereka adalah anak Vanessa Angel, pengasuh, dan sopirnya yang dilarikan RS Kertosono, Nganjuk.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Grid.ID, Otomania