Find Us On Social Media :

Masih Ingat Kasus Hoaks Babi Ngepet Depok, Tersangka yang Sempat Dianggap Tokoh Agama Kini Diadili, Segini Hukuman Penjara yang Bakal Dia Dapat

Hewan yang disebut-sebut babi ngepet ditangkap warga di daerah Bedahan, Sawangan, Kota Depok pada Selasa (27/4/2021).

Gridhot.ID - Masih ingat dengan kasus babi ngepet dari Depok yang sangat menggemparkan beberapa waktu lalu?

Kini diketahui pelaku, Adam Ibrahim telah diadili oleh pengadilan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Adam diketahui membuat geger banyak orang terkait hoaks babi ngepet yang sengaja dia buat.

Kini Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, dengan hukuman tiga tahun penjara.

Baca Juga: Ngaku Sendiri Sempat Main HP Saat Setir Mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam Kecepatan Tinggi, Tubagus Joddy Kini Jalani Asesmen Pasca-Trauma, Polisi: Dia Mungkin Punya Beban...

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet pada Selasa (9/11/2021).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun,” ujar kata Jaksa dalam pembacaan tuntutannya, Selasa sore.

Jaksa menyatakan, Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, yakni menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.

Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat seharusnya menjadi panutan. Jaksa menilai, Adam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Jadi Sasaran Satgas BLBI Usai Tommy Soeharto, Aset Kaharudin Ongko Bakal Disita Setelah Kemenkeu Cairkan Dana Miliknya Sebesar 110 Miliar