GridHot.ID - Kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melibatkan Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, masih berlanjut.
Melansir Wartakotalive.com, Olivia Nathania anak dari Nia Daniaty sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kuasa Hukum Olivia, Susanti mengatajan, hari ini Kamis (11/11/2021) kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tambahan ya dari hasil penyidikan saksi-saksi, ini kan udah tersangka Oi nya. Penyidikan tersangka, panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka," kata dia saat di konfirmasi.
Dalam kasus ini, hanya Olivia yang ditetapkan sebagai tersangka dan Susanti merasa heran karena ada satu orang bernama Agustin yang terlibat dalam kasus ini.
Tapi Agustin justru tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal peran dari Agustin adalah merekrut orang-orang yang tertipu untun menjadi CPNS.
"Oi tersangka, turut sertanya adalah ibu Agustin, kenapa? karena fakta hukum otentik banyak yang dilakukan ibu Agustin, jadi ibu Agustin dengan Oi sama posisinya, ibu Agustin merekrut," tuturnya.
Susanti mengaku ada bukti percakapan yang ada di grup Whatsapp perekrutan CPNS dan percakapan itu dikirim Agustin.
Dalam pesan yang dikirim ke grup Whatsapp pada 1 Februari 2021 ada daftar nama CPNS para korban.