Olivia Nathania Tak Bisa Berkelit Lagi, Status Tersangka Sudah Ditetapkan Polisi, Pengacara Anak Nia Daniaty Beberkan Satu Hal Terkait Dugaan Penipuan CPNS yang Menggemparkan

Kamis, 11 November 2021 | 18:42
Kolase Tangkap layar YouTube KH Infotainment via Tribunnews.com dan YouTube Intens Investigasi

Koar-koar Ngaku Sebagai Korban Anak Nia Daniaty, Agustin Justru Disebut Sebagai Perantara yang Ikut Bekerjasama dengan Olivia Nathania, Kuasa Hukum Oi Buka Fakta Tak Terduga Ini

GridHot.ID - Kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melibatkan Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, masih berlanjut.

Melansir Wartakotalive.com, Olivia Nathania anak dari Nia Daniaty sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kuasa Hukum Olivia, Susanti mengatajan, hari ini Kamis (11/11/2021) kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tambahan ya dari hasil penyidikan saksi-saksi, ini kan udah tersangka Oi nya. Penyidikan tersangka, panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka," kata dia saat di konfirmasi.

Baca Juga: Putri Tirinya Masih Berkutat dengan Kasus Penipuannya, Farhat Abbas Blak-blakan di Depan Publik Sebut Olivia Nathania Punya Kelainan Mental Sejak SMA: Tapi Bukan Gila Lho

Dalam kasus ini, hanya Olivia yang ditetapkan sebagai tersangka dan Susanti merasa heran karena ada satu orang bernama Agustin yang terlibat dalam kasus ini.

Tapi Agustin justru tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal peran dari Agustin adalah merekrut orang-orang yang tertipu untun menjadi CPNS.

"Oi tersangka, turut sertanya adalah ibu Agustin, kenapa? karena fakta hukum otentik banyak yang dilakukan ibu Agustin, jadi ibu Agustin dengan Oi sama posisinya, ibu Agustin merekrut," tuturnya.

Baca Juga: Masih Aja Belum Kapok, Olivia Nathania Dilaporkan Masih Cari Mangsa di Tengah Statusnya Sebagai Tersangka Penipuan CPNS, Berikut Faktanya

Susanti mengaku ada bukti percakapan yang ada di grup Whatsapp perekrutan CPNS dan percakapan itu dikirim Agustin.

Dalam pesan yang dikirim ke grup Whatsapp pada 1 Februari 2021 ada daftar nama CPNS para korban.

Tapi itu tidak dibuka ke publik dan ia mempertanyakan kepada penyidik mengenai permasalaham ini.

"Nah itu kan ga kebuka tuh, isinya 'Assalamu'alaikum wr wb selamat malam semua bagi teman-teman yang namanya ada di atas dimohon hadir pada hari Rabu 3 Februari 2021 jam 15.30 WIB tempat Nikara Residence jalan Ampera Raya Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ini CPNS di luar Jabodetabek, untuk Jabodetabek akan segera menyusul' ini chattingan dia," ucap dia.

Selain itu, masih ada percakapan dari Agustin pada 24 Februari yang berbunyi, 'Assalamu'alaikum informasikan kepada teman-temab yang saat ini masih bekerja di swasta mohon di akhir Februari untuk mengurus pengunduran dirinya karena setelah pelantikan di bulan Maret teman-teman langsung orientasi ke dinasnya masing-masing dan langsung bekerja.

Baca Juga: Garong Duit Rp 9,7 Miliar dari Penipuan CPNS, Olivia Nathania dan Suaminya Juga Diduga Tawarkan Orang Masuk TNI dan Polri, Begini Kata Polisi

Sementara itu, dilansir GridHot dari Antaranews.com, Kuasa hukum korban dugaan penipuan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan terlapor anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, menyerahkan bukti baru pencatutan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada perkara tersebut.

"Iya! karena dia turut serta, ini jelas ikut sertanya ibu Agustin ini jelas nyata enggak bisa. Kalo Oi tersangka ibu agustin wajib tersangka," jelas dia.

Dalam kasus ini, kata Susanti, kliennya dikenakan dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto 263 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Rafly Noviyanto Dicecar 33 Pertanyaan oleh Penyidik, Olivia Nathania Justru Tak Sanggupi Panggilan Kepolisian, Anak Nia Daniaty Disebut Drop dan Depresi

Ia berencana bakal mendampingi kliennya ke Polda Metro Jaya setelah menyelesaikan pekerjaannya di kantor.

"Mungkin siang lah ya nanti abis Dzuhur ya abis sholat Dzuhur terus jalan tapi saya pasti ke sana," ujarnya.

"Kami menyerahkan kembali bukti tambahan yang belum sempat kami sampaikan ke pihak penyidik, bukti video mencatut fotonya Anies Baswedan," kata kuasa hukum korban, Odie Hodianto di Polda Metro Jaya, Rabu.

Meski demikian Odie mengatakan dalam video tersebut tidak terdengar apa yang disampaikan Anies karena suara video tersebut dimatikan. "Di situ ada Bapak Anies Baswedan sedang bicara walaupun suaranya tidak ada. Artinya bahwa Pak Anies ketika itu diambil gambarnya videonya dan ditunjukkan kepada para peserta korban CPNS bodong," ujar Odie.

Baca Juga: Bikin Syok Satu Indonesia, Farhat Abbas Bongkar Kondisi Kejiwaan Olivia Nathania, Mantan Suami Nia Daniaty Sebut Anak Tirinya Punya Kelainan Mental Sejak SMASelain itu, Odie juga mengatakan pihaknya turut menyerahkan bukti berupa perjanjian dan sejumlah foto terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil ke tahap penyidikan. "Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Nia Daniaty Habis-habisan Jual Aset Demi Kembalikan Uang Korban, Olivia Nathania Justru Disebut Masih Beraksi Mencari Mangsa Baru, Polisi: Ada Unsur Pidana

Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasus itu naik ke tahap penyidikan.

"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," ujarnya. Olivia dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Olivia Nathania Sampai ke Telinga Menpan RB, Tjahjo Kumolo Ingin Anak Nia Daniaty Ditindak Tegas Jika Terbukti Bersalah Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Baca Juga: Dalih Olivia Nathania Dihancurkan Mentah-mentah, Suami Anak Nia Daniaty Disebut Hadir Saat Saat Penyerahan Uang Seleksi CPNS Fiktif, Ini Kronologi dari Sang Mantan Guru Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Wartakotalive.com, antaranews.com