Gridhot.ID - Kasus penipuan CPNS yang dilakukan oleh Olivia Nathania hingga kini masih jadi perbincangan Publik.
Dilansir dari Kompas.com sebelumnya, putri dari penyanyi Nia Daniaty ini diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 9,7 miliar.
Adalah Olivia Nathania atau yang akrab dipanggil Olly atau Oi, sudah lama dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan dan membawa uang miliaran rupiah dengan kedok penerimaan CPNS.
Menurut pengacara para korban, Odie Hodianto mengatakan, anak sulung Nia Daniaty Olivia diduga telah menipu 225 orang.
Sempat membantah menipu hingga berjanji untuk mengembalikan uang para korban, Olivia Nathania posisinya semakin terpojok.
Bahkan Dikabarkan dari TribunMedan, Nia Daniaty sampai menjual barang-barangnya untuk membantu Oli mengembalikan uang para korbannya.
Fakta baru muncul dan membuat Olivia Nathania semakin berat hingga terancam bisa di Penjara.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ada korban baru yang muncul dan sempat membuat laporan atau memberikan somasi kepada Olivia.
"Itu korban terbaru yang muncul setelah kami membuat laporan atau somasi kepada Olivia," kata Odie yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.