Gridhot.ID - Kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melibatkan Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, masih berlanjut.
Melansir Wartakotalive.com, Olivia Nathania anak dari Nia Daniaty sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kuasa Hukum Olivia, Susanti mengatajan, hari ini Kamis (11/11/2021) kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tambahan ya dari hasil penyidikan saksi-saksi, ini kan udah tersangka Oi nya. Penyidikan tersangka, panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka," kata dia saat di konfirmasi.
Dilansir dari Kompas.com, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 11 jam, anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (29), ditahan penyidik di Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021) malam.
Anak Nia Daniaty tersebut ditahan selaku tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok tes CPNS fiktif.
Olivia Nathania terlihat keluar ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis pukul 20.30 WIB.
Anak Nia Daniaty itu menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi pukul 09.00 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, anak Nia Daniaty itu sudah mengenakan baju oranye bertuliskan 'tahanan'.
Wanita yang akrab disapa Oi itu hanya diam ketika dibawa petugas.
Yusuf Titaley, pengacara anak Nia Daniaty, menyebutkan, kliennya sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sementara ini dia akan ditahan di Polda Metro Jaya," kata Yusuf Titaley.
Anak Nia Daniaty akan menjadi tahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.
Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, suaminya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Saat Olivia Nathania menjadi tersangka, suaminya hanya ditetapkan sebagai saksi kasus tersebut.
Olivia Nathania merupakan anak penyanyi Nia Daniaty hasil pernikahan dengan Mohamad Hisham (warga negara Brunei Darussalam).
Ingin Penahanan Ditangguhkan
Pihak pengacara menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan sehingga anak Nia Daniaty itu bisa segera dibebaskan dari tahanan.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan," ucap Yusuf Titaley, pengacara dari Olivia Nathania.
Tim pengacara siap menjadi penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan untuk anak Nia Daniaty itu.
"Besok (Jumat), kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Yusuf Titaley.
Saat ini, Olivia Nathania dijerat Pasal 372 dan 378 jo 263 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Jeratan hukuman itu membuat Oi ditahan," ujar Yusut Titaley.(*)