GridHot.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan tersebut terjadi setelah Olivia Nathania menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.
Melansir Serambinews.com, Olivia Nathania dipindahkan dari gedung penyidik Ditreskrimum ke Biddokkes Polda Metro Jaya setelah pada pukul 20.20 WIB menjalani pemeriksaan, Kamis (11/11/2021) sejak pukul 11.00 WIB.
Olivia Nathania tidak mengeluarkan kata sama sekali, namun demikian kuasa hukum memastikan penahanan kliennya.
Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, Yusuf Titaley, pengacara Olivia Nathania, mengatakan, kliennya akan menjalani penahanan di tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.
"Saat ini suaminya Oi (Rafly N Tilaar) dan ibunya, Nia Daniaty, belum tau Oi ditahan," kata Yusut Titaley, Kamis malam.
Oi adalah sapaan akrab Olivia Nathania.
Menurut Yusuf Titaley, penyidik yang akan memberitahu suami dan orang tua Olivia Nathania terkait penahanan kliennya tersebut.
"Surat pemberitahuan dari petugas sudah disiapkan. Nantinya mereka yang akan memberitahu Ibu Nia Daniaty dan Rafly," ucap Yusuf.
Saat ini pengacara masih akan mendampingi Olivia Nathania sampai masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Setelah ini kami juga akan infokan ke keluarga," ujar Yusuf Titaley.
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Olivia Nathania dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 juncto 263 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(*)