Suami dan Ibunya Belum Tahu Olivia Nathania Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Anak Nia Daniaty Pastikan Satu Hal Ini

Jumat, 12 November 2021 | 12:42
Grid.ID / Daniel Ahmad

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

GridHot.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Penahanan tersebut terjadi setelah Olivia Nathania menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Melansir Serambinews.com, Olivia Nathania dipindahkan dari gedung penyidik Ditreskrimum ke Biddokkes Polda Metro Jaya setelah pada pukul 20.20 WIB menjalani pemeriksaan, Kamis (11/11/2021) sejak pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Olivia Nathania Tak Bisa Berkelit Lagi, Status Tersangka Sudah Ditetapkan Polisi, Pengacara Anak Nia Daniaty Beberkan Satu Hal Terkait Dugaan Penipuan CPNS yang Menggemparkan

Olivia Nathania tidak mengeluarkan kata sama sekali, namun demikian kuasa hukum memastikan penahanan kliennya.

Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, Yusuf Titaley, pengacara Olivia Nathania, mengatakan, kliennya akan menjalani penahanan di tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.

"Saat ini suaminya Oi (Rafly N Tilaar) dan ibunya, Nia Daniaty, belum tau Oi ditahan," kata Yusut Titaley, Kamis malam.

Baca Juga: Putri Tirinya Masih Berkutat dengan Kasus Penipuannya, Farhat Abbas Blak-blakan di Depan Publik Sebut Olivia Nathania Punya Kelainan Mental Sejak SMA: Tapi Bukan Gila Lho

Oi adalah sapaan akrab Olivia Nathania.

Menurut Yusuf Titaley, penyidik yang akan memberitahu suami dan orang tua Olivia Nathania terkait penahanan kliennya tersebut.

"Surat pemberitahuan dari petugas sudah disiapkan. Nantinya mereka yang akan memberitahu Ibu Nia Daniaty dan Rafly," ucap Yusuf.

Baca Juga: Masih Aja Belum Kapok, Olivia Nathania Dilaporkan Masih Cari Mangsa di Tengah Statusnya Sebagai Tersangka Penipuan CPNS, Berikut Faktanya

Saat ini pengacara masih akan mendampingi Olivia Nathania sampai masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Setelah ini kami juga akan infokan ke keluarga," ujar Yusuf Titaley.

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca Juga: Garong Duit Rp 9,7 Miliar dari Penipuan CPNS, Olivia Nathania dan Suaminya Juga Diduga Tawarkan Orang Masuk TNI dan Polri, Begini Kata Polisi

Olivia Nathania dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 juncto 263 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunnewsBogor.com, serambinews.com