19 Warga Bareng LBH Jakarta Gugat Presiden Jokowi Masalah Pinjol, Singgung Pelanggaran HAM, Pengacara: Seperti Lintah Darat, Difasilitasi Negara

Jumat, 12 November 2021 | 20:00
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden Jokowi dan K.H Maaruf Amin

Gridhot.ID - Permasalahan perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) memang masih terus memanas.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sebelumnya Presiden Jokowi sampai minta OJK dan Kemkominfo untuk memberhentikan sementara izin pinjol baru.

Pihak pemerintah menilai banyak penyalahgunaan atau tindak pidana dalam ruang pinjol.

Belum puas kini Presiden Joko Widodo digugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan 19 warga karena dinilai gagal dalam mengatur penyelenggaraan pinjaman online.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Komedian Kawakan Rony Dozer Tutup Usia di Umur 46 Tahun, Berikut Sederet Film dan Sinetron yang Pernah Dibintanginya

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pengacara publik LBH Jakarta Charlie Abajili menilai ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berbagai masalah yang diakibatkan oleh pinjaman online.

“Ada pelanggaran HAM yang terjadi di sini, itu kenapa kami menggunakan mekanisme citizen law suit. Karena bukan hanya korban yang dirugikan tapi masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” terang Charlie pada wartawan ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta Arif Maulana menjelaskan, gugatan pada Jokowi adalah wujud menagih tanggung jawab negara terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Sebab, persoalan pinjaman online, terkait penagihan utang dan penggunaan data pribadi kerap mencederai hak asasi.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sebelum Hembuskan Napas Terakhirnya, Rony Dozer Sempat Terengah-engah Napasnya Saat Diajak Berbincang, Begini Kronologi dari Sahabatnya

“Khususnya dalam hal hak atas rasa aman, kemudian hak atas privasi dalam penyelenggaraan pinjaman online,” kata Arif.

Dalam pandangan Arif, negara gagal melindungi HAM pada penyelenggaraan pinjaman online karena masyarakat justru kerap dieksploitasi.

Eksploitasi itu nampak dari tiadanya regulasi ketat yang membatasi pemberian bunga pinjaman, dan pembatasan penggunaan akses data diri masyarakat.

Situasi ini, lanjut Arief, kontraproduktif dengan tujuan negara dalam mencapai kesetaraan ekonomi.

Baca Juga: Calon Mertua Pensiunan PNS, Pacar Adik Ayu Ting Ting Kecipratan Uang Tabungan Abdul Rozak, Sang Biduan Mencak-mencak: Dia Bukan Anak Ayah!

“Mestinya (pinjaman online) memiliki tujuan memberikan akses inklusi ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan. Tapi yang terjadi justru eksploitasi, penindasan atas nama pinjaman online,” ungkapnya.

“Yang kita saksikan justru seperti lintah darat, difasilitasi negara, masyarakat tidak dilindungi, tapi para provider bisa meraih keuntungan sebesar-besarnya,” tegas Arief.

Diketahui LBH Jakarta dan 19 warga juga menggugat Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate, dan Ketua DPR Puan Maharani.

Selain itu gugatan juga diajukan untuk ketua dan dewan komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tak Ingin Yusuf Tiru Kelakuan Bapaknya, Larissa Chou Wanti-wanti Putranya yang Kepergok Lakukan Kesalahan Ini, Netizen: Jangan Kayak Abimu!

Adapun 19 warga yang menggugat berasal dari berbagai elemen masyarakat seperti pemerhati hak asasi manusia, pemerhati hak perempuan dan anak, pendamping komunitas masyarakat miskin perkotaan, komunitas disabilitas, konfederasi buruh sampai mahasiswa.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews