Find Us On Social Media :

Ingat Nani Pengirim Sate Sianida ke Aiptu Tomy yang Salah Sasaran? Didakwa Pembunuhan Berencana, Wanita Asal Majalengka Ini Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani Nurjaman (25) di Mapolres Bantul

Gridhot.ID - Masih ingat Nani Apriliani Nurjaman (25), terdakwa kasus sate sianida?

Mengutip TribunJabar.id, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat itu menjalani sidang tuntutan, Senin (15/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut Nani hukuman 18 tahun penjara.

Tuntutan diberikan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Tewaskan Anak Driver Ojol, Terungkap Racun Sate Kiriman Wanita Misterius di Bantul Lebih Keras dari Obat Hama, Bandiman: Bumbunya Pahit

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Terdakwa Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Baca Juga: Bandingkan dengan Kasus Kopi Sianida, Pakar Mikro Ekspesi Sebut Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Lebih Jelimet Gara-gara Satu Hal Ini