Ingat Nani Pengirim Sate Sianida ke Aiptu Tomy yang Salah Sasaran? Didakwa Pembunuhan Berencana, Wanita Asal Majalengka Ini Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 16 November 2021 | 13:42
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO dan Dok. Kepolisian

Terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani Nurjaman (25) di Mapolres Bantul

Gridhot.ID - Masih ingat Nani Apriliani Nurjaman (25), terdakwa kasus sate sianida?

Mengutip TribunJabar.id, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat itu menjalani sidang tuntutan, Senin (15/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut Nani hukuman 18 tahun penjara.

Tuntutan diberikan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Tewaskan Anak Driver Ojol, Terungkap Racun Sate Kiriman Wanita Misterius di Bantul Lebih Keras dari Obat Hama, Bandiman: Bumbunya Pahit

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh timJPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Terdakwa Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Baca Juga: Bandingkan dengan Kasus Kopi Sianida, Pakar Mikro Ekspesi Sebut Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Lebih Jelimet Gara-gara Satu Hal Ini

Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya, yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.

Sidang ini dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.

Baca Juga: 'Mulut Manismu Berbisa', Air Mata Nani Menetes Selama Aiptu Tomi Beri Kesaksian, Fakta Ini Terbongkar dalam Kasus Sate Sianida Salah Sasaran

Nani ditangkap karena diduga mengirimkan paket sate bercampur sianida menggunakan jasa ojek online pada 30 April 2021.

Paket dikirim untuk Aiptu Tomy dengan alamat di Kasihan, Bantul.

Namun, keluarga Tomy menolak kiriman makanan itu karena merasa tidak kenal dengan pengirim.

Akhirnya makanan itu disantap Bandiman, pengemudi ojek online (ojol), dan keluarganya.

Nahas, Naba Faiz Prasetya (10) anak Bandiman, meninggal dunia setelah memakan sate tersebut.

Dok. Polsek Sewon
Dok. Polsek Sewon

Polsek Sewon melakukan penyelidikan terkait kematian Naba Faiz Prasetya (10) setelah makan sate.

Baca Juga: Orderan Sate Misterius Bawa Petaka, Driver Ojol Ini Harus Kehilangan Anaknya, Berawal dari Bawa Pulang Paket yang Ditolak Penerima, Ini Kronologinya

Bocah itu meninggal setelah mendapatkan perawatan dari petugas medis RSUD Kota Yogyakarta.

Mengutip Kompas.com, Nani mengirimkan sate tersebut karena sakit hati ditinggal menikah oleh Tomy.

Keduanya diketahui telah menjalin hubungan sejak 2017.

"Tujuannya ke Tomy karena sakit hati beliau menikah diam-diam di belakang saya ketika menjalin hubungan," kata Nani di ruang sidang 1 Cakra, PN Bantul, DI Yogyakarta, Senin (1/11/2021) lalu.

"Ketahuan menikah tahun 2020, itu saja karena dia keceplosan. Tapi (Tomi) tidak mau meninggalkan saya, ya sudah jalani saja," ucap Nani.

Baca Juga: Tegar dan Tenang Ikuti Rekonstruksi Kasus Sate Sianida, Ayah Korban Tulis Surat untuk Tersangka: Saya Memaafkan Walau Salah Sasaran pada Anak Saya

Keduanya masih menjalin hubungan hingga awal tahun 2021.

"Terakhir komunikasi itu bilang kalau (Tomi) mau ke luar kota," kata Nani.

Saat disinggung mengenai pernah tinggal bareng atau nikah siri, Nani menjawab tidak pernah.

Termasuk rumah yang ditinggalinya, dia mengaku membeli secara pribadi.

"Itu rumah saya, beli sendiri," kata dia.

Baca Juga: Lima Tahun Lalu Kasus Kopi Sianida Sempat Hebohkan Publik, Begini Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso yang Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Otto Hasibuan: Saya Sedih...

Merasa sakit hati kepada Tomi karena menikah dan kerap dibohongi, Nani membeli sianida melalui e-commerce pada Juni 2020.

Nani mengaku hal itu atas masukan dari seorang pelanggannya bernama Robi.

Nani diberitahu oleh Robi efek dari Sianida hanya membuat diare.

Robi sendiri saat ini masih dalam status buron.

Baca Juga: Ingat Bocah yang Mati Karena Makan Sate Sianida? Terungkap Alasan Pelaku Nani Ngaku-ngaku Nikah Siri dengan Aiptu Tomy, Polisi: Propam Sudah Tanya...

"Pakai KCN (sianida) itu yang mulia. Serbuk yang saya beli di Shopee. Itu serbuk yang mulia, obat. Itu serbuk yang setahu saya efek diare dan muntah saja yang mulia. Kebodohan saya," kata Nani.

Dalam pengakuannya, Nani dua kali membeli sianida.

Adapun pengakuannya membeli pada Juli 2020, tetapi tidak jadi digunakan.

Kemudian Nani membeli lagi pada tahun 2021 sebelum peristiwa ini terjadi.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, TribunJabar.id