Gridhot.ID - Kasus meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah memang sudah memasuki ranah kepoilsian.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Tubagus Joddy selaku sopir Vanessa Angel kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelekaan maut tersebut.
Ayah Tubagus Joddy langsung turun tangan untuk menanggapi permasalahan ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ayah Tubagus Joddy (24), Tubagus Endang, meminta maaf atas kelalaian anaknya yang menyebabkan tewasnya artis peran Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, dalam kecelakaan maut di Tol Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Dengan suara yang bergetar, Endang menyampaikan permintaan maaf tersebut.
“Pertama-tama saya, keluarga Tubagus Joddy, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada dua korban almarhumah Mbak Vanessa dan Bibi atas kejadian ini,” kata Tubagus Endang dikutip Kompas.com dalam YouTube STARPRO Indonesia, Senin (15/11/2021).
“Mohon kiranya keluarga memahaminya kejadian yang sangat tidak diinginnkan kejadian yang di luar dugaan, kejadian yang tidak bisa diprediksi sama siapa pun,” tambah Tubagus Endang.
Tubagus Endang lalu turut menyampaikan ucapan duka kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kedua, kami keluarga besar Tubagus Joddy mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada kedua almarhum Mbak Vanessa dan Bibi Andriansyah, semoga mereka ditempatkan yang lapang,” tutur Tubagus Endang.
“Diberikan ketabahan, kesabaran. Karena beliau orang baik, husnul khotimah,” ucapnya menambahkan.
Selain itu, Tubagus Endang juga membeberkan kondisi terkini dari Joddy.
“Kondisi terkini Tubagus Joddy alhamdulillah baik, tegar menghadapi proses hukum. Karena saya amanah juga, Tubagus Joddy tidak akan melakukan pembenaran karena dia siap bertanggung jawab,” kata Tubagus Endang lagi.
Sebagai informasi, Tubagus Joddy merupakan sopir yang membawa Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Sky, serta pengasuh Gala ke Surabaya pada 4 November 2021.
Saat berada di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU mengalami kecelakaan tunggal pada pukul 12.36 WIB.
Saat ini, Joddy sudah ditetapkan menjadi tersangka. Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(*)