Gridhot.ID - Kasus yang menimpa Olivia Nathania memang masih memanas.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Olivia Nathania, anak Nia Daniaty memang sedang berada di tahanan akibat kasus penipuan tes CPNS.
Kini suami Olivia Nathania malah ikut terseret akibat perkataan Farhat Abbas.
Diutip Gridhot dari Kompas.com, suami Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar, dengan tegas membantah tudingan Farhat Abbas.
Mantan suami ibunda Olivia Nathania itu menuding Rafly selalu meminta dibelikan mobil setiap kali istrinya mendapatkan pemasukan dari dugaan kasus penipuan CPNS.
"Kalau itu enggak benar," tegas Rafly saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). Menantu penyanyi Nia Daniaty itu bahkan menerima tantangan Farhat Abbas untuk membuka rekening koran.
"Iya (siap buka rekening)," ucap Rafly. Rafly tidak mempermasalahkan soal namanya terseret dalam kasus yang menimpa istrinya.
Dia mengaku siap melakukan pembelaan dan proses hukum di depan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ya saya ya sudah, hadapin aja dulu, buktiin kalau memang saya enggak bersalah, saya juga akan melakukan pembelaan," kata Rafly.
Adapun Farhat Abbas menyimpan rasa curiga dengan Rafly yang ia tuding juga turut menikmati hasil uang dari penipuan CPNS.
"Tetapi pernah dikasih mobil BMW, lima motor, dan teman-temannya," sebut Farhat Abbas.
Sebagai informasi, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong.
Menurut hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain berinisial FM, ES, R, dan SN dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena telah turut serta membantu kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.
(*)