Find Us On Social Media :

Bakal Berlangsung 2 Pekan, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Pelaksanaan PPKM Level 3, Berikut Prokes untuk Pelajar hingga Penikmat Hiburan

Ilustrasi PPKM

 
 
Gridhot.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah wilayah akan kembali dilaksanakan pemerintah.

Hal ini diberlakukan untuk mencegah meningkatnya kasus covid-19 yang kini sudah menurun.

Salah satu fokus pmberlakuan PPKM level 3 ini adalah untuk pembatasan kegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Dilansir dari Kompas.com, rencananya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Jodoh yang Diinginkan Segera Menghampiri, Berikut 5 Arti Kedutan di Lengan Kanan Berdasarkan Letaknya Menurut Primbon Jawa

PPKM level 3 ini dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni sampai 2 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021. 

Nah, mengacu pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, pelaksanaan PPKM level 3 Jawa-Bali 16-29 November 2021 di Jawa Bali untuk pelajar dan penukmat hiburan, kurang lebih seperti prokesnya:

Baca Juga: Adik Panglima TNI Punya Anak Berprestasi, Keponakan Jenderal Andika Perkasa Juarai Karya Ilmiah Internasional, Ini Sosok Putra Kombes Bhirawa Braja