Gridhot.ID -Nama Nirina Zubir ramai dibicarakan setelah melaporkan aksi mafia tanah.
Nirina Zubir menjadi korban penggelapanenam sertifikat tanah milik mendiang ibunnya.
Kasus penggelapan itu dilakukan olehmantanasisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita.
Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir menaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.
Mengutip Kompas.com, Riri sudah ditahan atas dugaan penggelapan sertifikat milik mendiang ibu Nirina.
Polisi telah mengungkap alasan tersangka melakukan kejahatan tersebut.
"Latar belakangnya mencari keuntungan uang sudah pasti," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kamis (18/11/2021).
Tubagus Ade menjelaskan pelaku memanfaatkan sertifikat dengan menjual dan mengagunkannya.
Dari 6 sertifikat yang dialih nama, 2 diantaranya sertifikat tanah kosong yang sudah dijual oleh Riri.
Kemudian, empat sertifikat tanah dan bangunan lainnya sudah diagunkan ke bank.
Tersangka tidak berkeja sendirian. Riri dibantu oleh suaminya, Erdrianto dan 3 pihak notaris PPAT.
Ketiga pihak notaris PPAT tersebut adalah Farida, Inda Rosiana dan Erwin Riduan.
Riri disebut meminta tolong ke notaris untuk mengurus sertifikat-sertifikat tanah milik Cut Indria Marzuki.
"Ada dua cluster, pelaku dan notaris. Peran suami istri mendapatkan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian minta tolong ke notaris," jelas Tubagus Ade.
Saat ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka yakni Riri, Edrianto, tiga pihak dari notaris PPAT.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Nirina tak bisa menutupi perasaan sakit hati akibat perbuatan Riri yang dulu dipekerjakan ibunya.
Tak pernah terpikir dalam benaknya, Riri tega berbuat curang terhadap ibunya.
Nirina tak bisa lagi menahan emosinya ketika mengetahui gaya hidup Riri.
Riri berhasil membuka usaha, membeli mobil bahkan plesiran ke luar negeri menggunakan uang hasil kejahatannya.
Nirina semakin geram ketika mengingat sang ibunda tak pernah menikmati hasil jerih payahnya.
"Dia beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia sekolahin adiknya ke luar negeri dengan uang yang diduga dari penjualan tanah dan segala bisnis dia," beber Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Nirina dengan tegas mengatakan bahwa sang ibunda tak pernah menikmati uangnya sendiri.
Secara terpisah, Polda Metro Jaya mengungkap modus Riri dalam menggelapkan 6 sertifikat tanah milik ibunda Nirina.
Para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibu Nirina untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat tersebut.
"Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan. Awalnya dipercaya oleh almarhum (ibunda Nirina) untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhum, tetapi berkembang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021).
Selain dipercaya mengurus pembayaran, pelaku juga dipercaya memegang 6 sertifikat tersebut.
Kombes Tubagus Ade mengatakan, niat Riri menggelapkan aset itu muncul setelah ibunda Nirina meninggal.
(*)