GridHot.ID - Putri sulung penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathani alias Oi, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dengan modus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Melansir Tribun Seleb, Olivia Nathania tengah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).
Olivia Nathania diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat dengan modus seleksi CPNS.
Korban disebut mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.
Namun, di tengah kasus hukumnya yang masih berlangsung, Oi terancam kembali dipolisikan.
Dilansir dari Wartakotalive.com, pada hari Minggu (21/11/2021) rencananya ada korban baru yang akan melaporkan OI, atas kasus lain di Polda Metro Jaya.
Herdyan Saksono kuasa hukum korban dari Oi, hari ini akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait investasi pulsa dan fiber optik.
"Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," jelas Saksono saat dikonfirmasi pada Minggu (21/11/2021).
Saksono mengungkapkan bahwa pelaporan yang dibuat kliennya hari ini merupakan yang pertama, dan berbeda dengan kasus CPNS.
Korban yang akan membuat laporan hari ini kemungkinan akan ada sebanyak 4 sampai 5 orang, yang menurut kuasa hukum korban jumlah sebenarnya bahkan ada sebanyak puluhan.
Pasal yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ini telah resmi ditahan atas kasus penipuan recruaitmen calon PNS.
Diketahui, Ia akan menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
(*)