Tertunduk Lesu Usai Bikin Geger dengan Prank Hilang, Yana Supriatna Ditetapkan Sebagai Tersangka Meski Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Rabu, 24 November 2021 | 11:25
KOMPAS.com/AAM AMINULLAH

Yana Supriatna saat konferensi pers setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Gridhot.ID -Belakangan ini publik dihebohkan dengan kelakuan pria asal Jawa Barat yang melakukan konten prank menghilang.

Dilansir dari TribunJabar sebelumnya, pelaku adalahYana Supriatna (40).

Seperti yang diketahui, dirinya dikabarkan hilang secara misterius di Jalan Cadas Pangeran, Sumadeng, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) lalu.

Kabar itu pun terus berembus hingga ratusan personel polisi dan TNI langsung melakukan mencarian di sekitar Cadas Pangeran.

Baca Juga: Ingat Dewi Sanca? Dulu Sempat Heboh Gara-gara Pamer Operasi Plastik Sampai Dijuluki Artis Kontroversial, Sang Pedangdut Kini Tampil dengan Jilbab dan Minta Didoakan Karena Satu Hal

Namun, alih-alih ditemukan di Cadas Pangeran, Yana justru ditemukan di Cirebon.

Pada Selasa (23/11/2021), hal itu dibenarkan olah Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

"Benar, yang bersangkutan ditemukan," ujarnya.

"Ketemu di daerah Dawuan, Cirebon, saat ini masih dalam perjalanan menuju Sumedang," lanjutnya.

Baca Juga: Aeretia Dahlan Laporan ke Panglima TNI Usai Ibunya Dimaki Perempuan yang Ngaku Anak Jenderal: Saya Mohon Ini Ditindak Tegas

Baru-baru ini, Yana pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita bohong ini.

Dikutipdari KOMPAS.com pada Selasa (23/11/2021), warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang itu pun ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (22/11/2021).

Dirinya dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana penyiaran berita bohong yang dapat membuat keonaran.

Kendati begitu, Yana justru tidak ditahan di kantor polisi.

Baca Juga: Pegang Bukti Kuat, Kuasa Hukum Riri Khasmita Sebut Ibu Nirina Zubir yang Minta Asetnya Dijual dan Diangunkan ke Bank: Anaknya Nggak Ada yang Peduli

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago pun menjelaskan alasan Yana tidak ditahan meski sudah menyandang status sebagai tersangka.

"Alasan saudara Yana tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara," ujarnya.

"Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor," jelasnya dia.

Kendati begitu, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pasal yang lain.

"Untuk kemungkinan adanya tambahan pasal masih kami dalami," lanjutnya. (*)

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Sempat Koma 12 Hari dan Akhirnya Meninggal Dunia, Komedian Tanah Air Ini Jalani Sisa Hidupnya Sebagai Pengemis hingga Buruh Pabrik

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, TribunJabar