GridHot.ID - Masih ingat sosok Nani Apriliani Nurjaman (25), terdakwa kasus sate sianida?
Dikutip GridHot dari TribunJabar.id sebelumnya, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat itu menjalani sidang tuntutan, Senin (15/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut Nani hukuman 18 tahun penjara.
Tuntutan diberikan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).
Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Terdakwa Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya, yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
Sidang ini dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.
Dilansir dari Tribunwow.com, Nani, terdakwa kasus sate sianida di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan padanya.
Dilansir TribunWow.com, Nani beralasan ingin membahagiakan orangtua hingga masih berharap menikah.
Hal itu diungkapkan Nani dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (29/11/2021).
Untuk diketahui, Nani tak sengaja membunuh seorang anak pengemudi ojek online (ojol) berinisial NFP (10).
Saat itu, Nani mengirimkan sate beracun dan tak sengaja dimakan korban pada Minggu (25/4/2021).
Awalnya, Nani hendak meracuni seorang oknum polisi berinisial Aiptu T yang merupakan mantan kekasihnya.
Tak hanya salah sasaran, Nani kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah mendekam beberapa bulan di penjara, Nani meminta majelis hakim meringankan hukumannya.
Ia mengaku menyesali perbuatannya hingga menghilangkan nyawa NFP.
"Saat ini saya mengaku menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata Neni, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/11/2021).
"Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya. Karena saya harapan keluarga saya."
"Di mana keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap."
Nani mengaku menjadi tulang punggung keluarga.
Karena itu, ia berharap majelis hakim meringankan hukumannya agar bisa membantu keluarga mencari nafkah.
Selain itu, Nani juga mengaku ingin menikah.
"Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, juga ingin berkeluarga," ucapnya.
"Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orangtua saya, dan adik-adik tiri saya."
"Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan. Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya."
"Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," sambungnya.(*)