Find Us On Social Media :

Dituntut Ganjaran 18 Tahun Penjara Perkara Sate Sianida, Nani Apriliani Kini Ngaku Menyesal hingga Minta Keringanan Hukuman: Saya Juga Ingin Berkeluarga

Kasus sate sianida temukan babak akhir, ternyata ini alasan jaksa tuntut NA 18 tahun penjara.

GridHot.ID - Masih ingat sosok Nani Apriliani Nurjaman (25), terdakwa kasus sate sianida?

Dikutip GridHot dari TribunJabar.id sebelumnya, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat itu menjalani sidang tuntutan, Senin (15/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut Nani hukuman 18 tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap Korban Baru Dukun Magelang Selain 2 Pria Penjual Sayur, Polisi Ungkap Tersangka Pernah Bunuh Kliennya dengan Cara yang Sama, Berikut Pengakuannya

Tuntutan diberikan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Baca Juga: Niat Hati Minum Air Suci Demi Bisa Gandakan Uang, 2 Pedagang Sayur Ini Meregang Nyawa Diracuni Dukun, Terungkap Syarat Pelaku ke Pelanggannya

Terdakwa Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.