Dituntut Ganjaran 18 Tahun Penjara Perkara Sate Sianida, Nani Apriliani Kini Ngaku Menyesal hingga Minta Keringanan Hukuman: Saya Juga Ingin Berkeluarga

Senin, 29 November 2021 | 18:42
Kompas.com/Markus Yuwono

Kasus sate sianida temukan babak akhir, ternyata ini alasan jaksa tuntut NA 18 tahun penjara.

GridHot.ID - Masih ingat sosok Nani Apriliani Nurjaman (25), terdakwa kasus sate sianida?

Dikutip GridHot dari TribunJabar.id sebelumnya, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat itu menjalani sidang tuntutan, Senin (15/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut Nani hukuman 18 tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap Korban Baru Dukun Magelang Selain 2 Pria Penjual Sayur, Polisi Ungkap Tersangka Pernah Bunuh Kliennya dengan Cara yang Sama, Berikut Pengakuannya

Tuntutan diberikan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Baca Juga: Niat Hati Minum Air Suci Demi Bisa Gandakan Uang, 2 Pedagang Sayur Ini Meregang Nyawa Diracuni Dukun, Terungkap Syarat Pelaku ke Pelanggannya

Terdakwa Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya, yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.

Sidang ini dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.

Baca Juga: Ingat Nani Pengirim Sate Sianida ke Aiptu Tomy yang Salah Sasaran? Didakwa Pembunuhan Berencana, Wanita Asal Majalengka Ini Dituntut 18 Tahun Penjara

Dilansir dari Tribunwow.com, Nani, terdakwa kasus sate sianida di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan padanya.

TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari

Suasana sidang kasus sate sianida dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Senin (15/11/2021).

Dilansir TribunWow.com, Nani beralasan ingin membahagiakan orangtua hingga masih berharap menikah.

Hal itu diungkapkan Nani dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: 'Mulut Manismu Berbisa', Air Mata Nani Menetes Selama Aiptu Tomi Beri Kesaksian, Fakta Ini Terbongkar dalam Kasus Sate Sianida Salah Sasaran

Untuk diketahui, Nani tak sengaja membunuh seorang anak pengemudi ojek online (ojol) berinisial NFP (10).

Saat itu, Nani mengirimkan sate beracun dan tak sengaja dimakan korban pada Minggu (25/4/2021).

Awalnya, Nani hendak meracuni seorang oknum polisi berinisial Aiptu T yang merupakan mantan kekasihnya.

Tak hanya salah sasaran, Nani kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Bandingkan dengan Kasus Kopi Sianida, Pakar Mikro Ekspesi Sebut Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Lebih Jelimet Gara-gara Satu Hal Ini

Setelah mendekam beberapa bulan di penjara, Nani meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

Ia mengaku menyesali perbuatannya hingga menghilangkan nyawa NFP.

"Saat ini saya mengaku menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata Neni, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/11/2021).

Kolase via Tribunnews

pengirim sate sianida terancam hukuman mati

Baca Juga: Terpisahkan Maut dengan Istri yang Baru Dinikahinya Sebulan Gara-gara Es Kopi Vietnam, Terungkap Kabar Tak Terduga Arief Soemarko, Suami Mirna Salihin Korban Jessica Kumala Wongso

"Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya. Karena saya harapan keluarga saya."

"Di mana keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap."

Nani mengaku menjadi tulang punggung keluarga.

Karena itu, ia berharap majelis hakim meringankan hukumannya agar bisa membantu keluarga mencari nafkah.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Sate Sianida Salah Sasaran yang Tewaskan Bocah 10 Tahun? Sejumlah Fakta Mencengangkan Terungkap Saat Rekonstruksi

Selain itu, Nani juga mengaku ingin menikah.

"Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, juga ingin berkeluarga," ucapnya.

"Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orangtua saya, dan adik-adik tiri saya."

"Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan. Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya."

Baca Juga: Tegar dan Tenang Ikuti Rekonstruksi Kasus Sate Sianida, Ayah Korban Tulis Surat untuk Tersangka: Saya Memaafkan Walau Salah Sasaran pada Anak Saya

"Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," sambungnya.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunwow.com, TribunJabar.id