Polisi Pastikan Siapapun Warga yang Hadir di Reuni 212 Bakal Dipidanakan

Kamis, 02 Desember 2021 | 05:13
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi Reuni 212

Gridhot.ID - Sedang heboh terkait pelaksanaan Reuni 212 yang sudah direncanakan banyak orang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, reuni 212 disebut sebelumnya akan digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, memastikan kegiatan Reuni 212 tak berizin apabila tetap diselenggarakan pada Rabu (2/12/2021).

Oleh karena itu, pihak kepolisian bakal dipidanakan, jika peserta Reuni 212 tetap memaksa menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Cabut Permohonan Hak Asuh Gala Sky, Ayah Bibi Ardiansah Siap Gugat Doddy Sudrajat, Kuasa Hukum Faisal Angkat Bicara

"Kegiatan ini tak diberikan izin. Kegiatan ini tidak sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dngn Satgas Covid-19 DKI Jakarta," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

Zulpan menjelaskan, karena tak ada rekomendasi Satgas Covid-19, Polda Metro Jaya juga tak memberikan izin kegiatan tersebut.

Pihak kepolisian juga disebut berkewajiban menjaga kesehatan masyarakat terutama dari virus Covid-19.

Oleh karena itu, apabila reuni tetap diselenggarakan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha ataupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya maka acara tersebut ilegal.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1, Kemendikbud Buka Kesempatan Emas untuk Posisi Ini, Intip Syarat dan Cara Mendaftarnya

Zulpan menyebut bahwa pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pidana terhadap warga yang nekat hadir dalam acara tersebut.

"Apabila paksakan lakukan kegiatan ini maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku," jelas Zulpan.

Kata Zulpan, peserta aksi yang tetap ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan disangkakan tindak pidana Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan kegiatan sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan.

Selain dijerat KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-undang kekarantinaan apabila warga tetap datang ke acara tersebut.

"Di samping KUHP yang kami gunakan ada undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," tutur Zulpan.

Baca Juga: Doa Jelek Kaesang Pangarep Tak Diijabah, Harapannya Lihat PSIM Yogyakarta Kalah dari Persijap Jepara Tak Terwujud, Ini Sindiran Seto untuk Bos Persis Solo

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan tak memberikan izin reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tanggapan itu dilayangkan Zulpan usai mendengar kabar panitia reuni 212 akan tetap melaksanakan acara di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Pihak panitia mengaku akan tetap melaksanakan reuni di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) pagi.

Kemudian, pada sore hari acara dilanjut di Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Postingan PNS Digantikan Robot Bikin Geger Sosmed, BKN Sebut Pandemi Covid-19 Buat Tranformasi Digital Dipercepat, Kerjaan-kerjaan Ini Bakal Dihapus dan Diganti

Atas rencana tersebut, Polda Metro Jaya memastikan tak pernah memberikan izin.

"Polda Metro tidak mengeluarkan izin," ujar Zulpan dikonfirmasi Rabu (1/12/2021).

Zulpan memastikan bahwa pihaknya akan menjamin keselamatan warga DKI Jakarta dalam bahaya Covid-19.

Maka ia meminta kerjasama para peserta reuni agar tak menggelar kerumunan di Ibukota Jakarta.

Baca Juga: Dibisiki Raffi Ahmad, Rafathar Akhirnya Beberkan Nama Adik Kesayangannya, Terungkap Arti Nama Putra Kedua Nagita Slavina

"Polri mengatur ketertiban masyarakat berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku karena keselamatan masyarakat adalah yang utama," tuturnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Warta Kota