Gridhot.ID - Kasus yang menjerat Jerinx SID kini memang sudah memasuki babak baru.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, sebelumnya diketahui Jerinx resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Adam Deni selaku pelapor menyebutkan kalau dirinya merasa puas melihat Jerinx kini sudah ditahan pihak kejaksaan dan kepolisian.
Namun kini ada fakta mengejutkan yang berusaha diungkap Jerinx.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx alias Jerinx SID, tersangka kasus pengancaman, melalui kuasa hukumnya, menyebutkan bahwa dirinya sempat coba 'diperas' oleh pegiat media sosial Adam Deni selaku pelapor dirinya, sebanyak Rp 10 Miliar, dengan tawaran damai.
Bukan itu saja, karena Jerinx menolak, ia pun sempat dimintai uang Rp150 juta untuk sekedar membuat keterangan tertulis memaafkan Jerinx.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (2/12/2021).
Karenanya Sugeng mengatakan optimis menang dalam menghadapi persidangan yang menjerat kliennya, karena akan mempertanyakan semua fakta tersebut.
Sebab kata Sugeng pelapor kliennya dianggap telah mempermainkan kasus Undang-undang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menuding, bahwa Adam Deni lewat kuasa hukumnya sempat meminta sejumlah uang untuk cabut laporan. Bahkan jumlahnya mencapai Rp10 Miliar.
"Iya pernah minta Rp10 Miliar untuk cabut laporan," ujar Sugeng saat dikonfirmasi Kamis (2/12/2021).
Selain itu, Adam Deni juga disebut meminta uang Rp150 juta untuk membuat keterangan tertulis memaafkan Jerinx.
Sugeng juga menerima laporan, bahwqa pelapor kliennya itu pernah menghadapi kasus yang sama dan meminta uang Rp80 juta kepada terlapornya untuk damai.
Hal itu kata Sugeng akan dipertanyakan dalam persidangan.
"Jadi tiga pertanyaan ini mau saya tanyakan ke Adam Deni kalau jawaban seperti apa kita tak tahu," bebernya.
Sugeng mengaku mengantongi sejumlah barang bukti. Namun ia enggan menyebut barang bukti itu.
Kata Sugeng, sejumlah barang bukti akan diungkap di persidangan.
Sebelumnya Jerinx ditahan selama 20 hari untuk menghadapi persidangan kasus pengancaman dengan Adam Deni.
Ia menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dititipkan di Polda Metro Jaya.
(*)