Bak Gali Kuburannya Sendiri, Alih-alih Selamatkan Nama Baik Sebagai Polisi, Bripda RB yang Pacarnya Mati Bunuh Diri Justru Terancam Dipecat Tak Hormat, Wakapolda Jatim Katakan Ini

Minggu, 05 Desember 2021 | 15:00
TribunJabar.id

Ilustrasi polisi

GridHot.ID - Kasus bunuh diri mahasiswi berinisial NWR (23) menjadi perhatian publik.

NWR yang merupakan warga Desa Japan, Sooko, Kabupaten Mojokerto, bunuh diri dengan cara menenggak racun di dekat makam ayahnya.

Melansir Surya.co.id, NWR ditemukan meninggal dunia pada Kamis (2/12/2021).

NWR ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi terkapar di atas makam ayahnya di pemakamana Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Gembira Sambut Calon Anak Pertama, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Mulai Siapkan Kamar Bayi yang Super Kece dengan Nuansa Pink Disetiap Sudut

Kasus bunuh diri NWR ini kemudian menyeret sosok polisi berinisial RB yang berpangkat bripda.

RB disebut sebagai pacar NWR.

RB dan NW menjalin hubungan asmara sejak 2019.

RB diduga kuat menjadi sebab NW mengalami depresi hingga membuatnya memutuskan bunuh diri.

Baca Juga: Angin Segar, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan untuk PNS dengan Kriteria Ini, Berikut Besaran yang Diterima

Melansir Kompas.com, RB, anggota polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

RB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana aborsiatau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara

Selain dianggap melanggar pasal pidana, RB ternyata juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.

Baca Juga: Bikin Heboh Jagat Maya, Muncul Lagi Video Wanita yang Mirip Mendiang Vanessa Angel, Mulai dari Wajah Hingga Postur Tubuh Sama Sekali Tak Menyimpang

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan RB secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.

"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.

Nama RB muncul dari hasil pendalaman polisi dari peristiwa bunuh diri NWR (23) seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Kamis (2/12/2021) lalu.

Baca Juga: Siap-siap Alami Kemalangan dalam Hidup, Ini Arti Kedutan di Pelipis Mata Menurut Primbon Jawa

Hasil pendalaman polisi, RB ternyata memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019. Keduanya bahkan kerap berhubungan badan layaknya suami isteri di sejumlah lokasi.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelasnya.

Peristiwa kematian mahasiswa Universitas Brawijaya Malang tersebut sempat viral di media sosial setelah seorang yang mengaku teman NWR mengungkap jika NWR sedang memiliki masalah asmara dengan RB. Tautan postingan sempat menjadi trending topik di Twitter.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Surya.co.id