GridHot.ID - Tak seperti perusahaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjamin kesejahteraan para pegawainya, termasuk pensiunannya.
Melansir Gridfame.id, mulai dari gajinya yang cenderung terus meningkat hingga beberapa tunjangan yang didapat.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Dilansir dari gridstar.id, berikut kabar bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil.
Presiden Jokowi mengumumkan menaikkan tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.
Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.
Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD.
Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.