Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan untuk PNS dengan Kriteria Ini, Berikut Besaran yang Diterima

Desy Kurniasari - Minggu, 05 Desember 2021 | 08:42
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

GridHot.ID - Tak seperti perusahaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjamin kesejahteraan para pegawainya, termasuk pensiunannya.

Melansir Gridfame.id, mulai dari gajinya yang cenderung terus meningkat hingga beberapa tunjangan yang didapat.

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Postingan PNS Digantikan Robot Bikin Geger Sosmed, BKN Sebut Pandemi Covid-19 Buat Tranformasi Digital Dipercepat, Kerjaan-kerjaan Ini Bakal Dihapus dan Diganti

Dilansir dari gridstar.id, berikut kabar bahagia untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Presiden Jokowi mengumumkan menaikkan tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Daya Tarik PNS, Berikut Rincian Uang Pensiunan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil, Mulai dari Golongan I hingga IV

Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.

Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD.

Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.

Source : GridFame.ID GridStar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x