Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PNS yang Nekat Cuti Sampai Keluyuran Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru Dijamin Dapat Sanksi Berat dari Pusat, Kepala BKN: Membahayakan Negara...

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 29 November 2021 | 07:13
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Pemerintah memang sudah mempersiapkan skema di Natal dan Tahun baru mendatang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah menghapus cuti Natal dan Tahun Baru agar klaster covid-19 tidak terjadi.

Ditambah ASN juga dilarang keras untuk mengambil cuti selama masa tersebut.

Lantas bagaimana untuk ASN yang sudah terlanjur mengajukan cuti dari jauh-jauh hari?

Baca Juga: Bukan Inul Daratista, Penyanyi Dangdut Ini Juga Pernah Kena Semprot Rhoma Irama, Anak-anak Soneta Sampai Sebut Penampilannya Bagai Kuntilanak

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pun memberikan jawabannya.

Ia menanggapi perihal aparatur sipil negara (ASN) yang terlanjur mengambil cuti selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

ASN yang sudah ambil cuti saat libur Nataru wajib membatalkannya.

Mengingat, jelang akhir tahun akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga: Bukan Sosok Sembarangan, Sean Galael yang Kecelakaan Bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ternyata Anak Kandung Artis Tercantik Era 80-an, Diam-diam Punya Hubungan Darah dengan Fechri Albar

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," katanya saat ditemui setelah menjadi narasumber pelatihan dasar CPNS di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Lebih lanjut, Bima mengatakan, telah turun peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Source :Kompas.comTribun Solo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x