Gridhot.ID - Pemerintah memang sudah mempersiapkan skema di Natal dan Tahun baru mendatang.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah menghapus cuti Natal dan Tahun Baru agar klaster covid-19 tidak terjadi.
Ditambah ASN juga dilarang keras untuk mengambil cuti selama masa tersebut.
Lantas bagaimana untuk ASN yang sudah terlanjur mengajukan cuti dari jauh-jauh hari?
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pun memberikan jawabannya.
Ia menanggapi perihal aparatur sipil negara (ASN) yang terlanjur mengambil cuti selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
ASN yang sudah ambil cuti saat libur Nataru wajib membatalkannya.
Mengingat, jelang akhir tahun akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar