Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PNS yang Nekat Cuti Sampai Keluyuran Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru Dijamin Dapat Sanksi Berat dari Pusat, Kepala BKN: Membahayakan Negara...

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 29 November 2021 | 07:13
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

Diketahui, Pemerintah memberikan aturan bagi Aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Baca Juga: Senyum Kecilnya Imut dengan Kulit Terpanggang Matahari, Bocah Ini Tak Disangka-sangka Buat Indonesia Alami Hari Patah Hati Nasional Saat Dewasa, Hidup Susah Putus Sekolah Sampai Tinggal di Hutan

Aturan larangan cuti bagi ASN ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan alasan ASN dilarang cuti dan berpergian ke luar daerah saat Nataru.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari menpan.go.id.

(*)

Source :Kompas.comTribun Solo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x