GridHot.ID - Tak seperti perusahaan swasta, PNS menjamin kesejahteraan para pegawainya, termasuk pensiunannya.
Melansir Gridfame.id, mulai dari gajinya yang cenderung terus meningkat hingga beberapa tunjangan yang didapat.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Selain itu, dilansir dari Tribunjatim.com, satu di antara daya tarik Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) ialah gaji dan uang pensiun.
Adapun uang pensiun PNS tersebut akan terus diterima hingga tutup usia.
Namun, berapakah besaran dana pensiun PNS?
Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/11/2021), jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:
Gaji pokok pensiun PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup: