Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Salah Satu Daya Tarik PNS, Berikut Rincian Uang Pensiunan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil, Mulai dari Golongan I hingga IV

Desy Kurniasari - Rabu, 01 Desember 2021 | 07:13
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tribun

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridHot.ID - Tak seperti perusahaan swasta, PNS menjamin kesejahteraan para pegawainya, termasuk pensiunannya.

Melansir Gridfame.id, mulai dari gajinya yang cenderung terus meningkat hingga beberapa tunjangan yang didapat.

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: PNS yang Nekat Cuti Sampai Keluyuran Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru Dijamin Dapat Sanksi Berat dari Pusat, Kepala BKN: Membahayakan Negara...

Selain itu, dilansir dari Tribunjatim.com, satu di antara daya tarik Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) ialah gaji dan uang pensiun.

Adapun uang pensiun PNS tersebut akan terus diterima hingga tutup usia.

Namun, berapakah besaran dana pensiun PNS?

Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/11/2021), jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:

Baca Juga: Diserbu Sampai Tuntas, Risma Temukan Lebih dari 30.000 ASN Terima Bansos BPNT dan Program Keluarga Harapan, Ada yang Dosen Hingga Nakes, Sang Menteri Sosial Tinggal Tunggu Data TNI-Polri

Gaji pokok pensiun PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

Source : GridFame.ID TribunJatim - Garam

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x