Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Disikat KPK Usai Kepergok Terima Suap dari Berbagai Perusahaan, PNS Pajak Ini Padahal Punya Gaji Lebih dari Rp 50 Juta Per Bulan, Segini Kekayaannya yang Tercatat

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 13 November 2021 | 07:42
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021)
Kompas.com/Irfan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021)

Gridhot.ID - Kasus korupsi kembali terungkap di bulan November 2021 ini.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, kali ini kasus korupsi terjadi di Sulawesi Selatan terkait masalah suap pajak.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu orang tersangka kasus dugaan suap pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia dijemput karena dianggap tidak kooperatif.

Tersangka yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Baca Juga: Nikah Lagi di Usia Kepala 4, Ratu Sinetron Ini Nyaris Kembali Menjanda, Sempat Layangkan Gugatan Cerai Terhadap Cucu Raja Kapal Indonesia

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang didakwa menerima uang suap sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan.

Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.

Yang jadi sorotan publik, pegawai pajak yang berstatus PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan selama ini menerima tunjangan tertinggi dibandingkan dengan PNS di instansi lainnya, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan besar dalam remunerisasi tukin diberikan agar pegawai pajak tak tergiur dengan suap atau praktik KKN lainnya.

Baca Juga: Adik-adik Bibi Ardiansyah Ogah Bertemu Orang Tua Sopir Vanessa Angel, Kemarahannya Memuncak Blak-blakan Sakit Hati dengan Tubagus Joddy

Gaji Wawan Ridwan Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan sebesar Rp 117.375.000 dalam sebulan untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 12

Latest

Popular

Tag Popular

x