Gridhot.ID - Kasus korupsi kembali terungkap di bulan November 2021 ini.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, kali ini kasus korupsi terjadi di Sulawesi Selatan terkait masalah suap pajak.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu orang tersangka kasus dugaan suap pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia dijemput karena dianggap tidak kooperatif.
Tersangka yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang didakwa menerima uang suap sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan.
Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.
Yang jadi sorotan publik, pegawai pajak yang berstatus PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan selama ini menerima tunjangan tertinggi dibandingkan dengan PNS di instansi lainnya, baik pusat maupun daerah.
Tunjangan besar dalam remunerisasi tukin diberikan agar pegawai pajak tak tergiur dengan suap atau praktik KKN lainnya.
Gaji Wawan Ridwan Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan sebesar Rp 117.375.000 dalam sebulan untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.