Sekali lagi, pendapatan dari gaji pokok PNS dan tukin tersebut termasuk tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan anak, tunjangan istri, uang makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sementara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar.
KPK diketahui telah menyita beberapa aset milik Wawan Ridwan karena diduga diperoleh dari uang suap yang diterima selama dirinya menjabat sebagai pegawai pajak.
(*)