Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Disikat KPK Usai Kepergok Terima Suap dari Berbagai Perusahaan, PNS Pajak Ini Padahal Punya Gaji Lebih dari Rp 50 Juta Per Bulan, Segini Kekayaannya yang Tercatat

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 13 November 2021 | 07:42
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021)
Kompas.com/Irfan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021)

Sekali lagi, pendapatan dari gaji pokok PNS dan tukin tersebut termasuk tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan anak, tunjangan istri, uang makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Baca Juga: Tak Hanya Cabuli Istri Tahanan Narkoba, 6 Oknum Polisi Ini Juga Peras Korban Rp 150 Juta Sampai Sikat 2 Motor dan 4 Handphone, Ini Potret Para Pelaku Saat Disidang Etik Kepolisian

Sementara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar.

KPK diketahui telah menyita beberapa aset milik Wawan Ridwan karena diduga diperoleh dari uang suap yang diterima selama dirinya menjabat sebagai pegawai pajak.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x