Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Disikat KPK Usai Kepergok Terima Suap dari Berbagai Perusahaan, PNS Pajak Ini Padahal Punya Gaji Lebih dari Rp 50 Juta Per Bulan, Segini Kekayaannya yang Tercatat

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 13 November 2021 | 07:42
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021)
Kompas.com/Irfan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021)

Gridhot.ID - Kasus korupsi kembali terungkap di bulan November 2021 ini.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, kali ini kasus korupsi terjadi di Sulawesi Selatan terkait masalah suap pajak.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu orang tersangka kasus dugaan suap pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia dijemput karena dianggap tidak kooperatif.

Tersangka yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Baca Juga: Nikah Lagi di Usia Kepala 4, Ratu Sinetron Ini Nyaris Kembali Menjanda, Sempat Layangkan Gugatan Cerai Terhadap Cucu Raja Kapal Indonesia

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang didakwa menerima uang suap sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan.

Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.

Yang jadi sorotan publik, pegawai pajak yang berstatus PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan selama ini menerima tunjangan tertinggi dibandingkan dengan PNS di instansi lainnya, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan besar dalam remunerisasi tukin diberikan agar pegawai pajak tak tergiur dengan suap atau praktik KKN lainnya.

Baca Juga: Adik-adik Bibi Ardiansyah Ogah Bertemu Orang Tua Sopir Vanessa Angel, Kemarahannya Memuncak Blak-blakan Sakit Hati dengan Tubagus Joddy

Gaji Wawan Ridwan Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan sebesar Rp 117.375.000 dalam sebulan untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Wawan Ridwan sendiri diduga menerima jatah uang suap saat menjadi pemeriksa pajak di bawah pengawasan atasannya, Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP yang kini sudah ditahan.

Mengutip Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak dengan jabatan Pemeriksa Pajak Madya adalah sebesar Rp 34.172.125 per bulan.

Jumlah itu belum termasuk gaji pokok PNS, serta tunjangan melekat lainnya yang diterima Wawan Ridwan.

Baca Juga: Simpan Banyak Kenangan Manis Mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Begini Penampakan Hunian Mewah Keluarga Gala Sky yang Kerap Muncul di Instagram

Pemeriksa Pajak Madya termasuk Eselon III. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah PNS Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Artinya, Wawan Ridwan bisa menerima gaji plus tukin Rp 37 juta sampai Rp 39 juta per bulan saat masih menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya.

Menurut aturan tersebut, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Setelah lama menjabat Wawan kemudian mendapatkan promisi jabatan Pemeriksa Pajak Madya, Wawan Ridwan kemudian diangkat menjadi Kepala KPP Pratama Banteng dan berkantor di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Tak Hanya Cabuli Istri Tahanan Narkoba, 6 Oknum Polisi Ini Juga Peras Korban Rp 150 Juta Sampai Sikat 2 Motor dan 4 Handphone, Ini Potret Para Pelaku Saat Disidang Etik Kepolisian

Dengan promosi jabatan setingkat Kepala KPP, maka ia masuk kelas jabatan 19 sehingga setiap bulan ia berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 46.478.000.

Apabila ditambah dengan gaji pokoknya sebagai PNS antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.661.700 per bulan, maka dalam sebulan Wawan Ridwan bisa mendapatkan penghasilan setidaknya sekitar Rp 50 juta.

Sekali lagi, pendapatan dari gaji pokok PNS dan tukin tersebut termasuk tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan anak, tunjangan istri, uang makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Baca Juga: Tak Hanya Cabuli Istri Tahanan Narkoba, 6 Oknum Polisi Ini Juga Peras Korban Rp 150 Juta Sampai Sikat 2 Motor dan 4 Handphone, Ini Potret Para Pelaku Saat Disidang Etik Kepolisian

Sementara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar.

KPK diketahui telah menyita beberapa aset milik Wawan Ridwan karena diduga diperoleh dari uang suap yang diterima selama dirinya menjabat sebagai pegawai pajak.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x