Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin PNS Makin Sumringah, Bakal Ada 6 Tunjangan Lain di Luar Gaji Pokok, Simak Masing-masing Besarannya

Nicolaus - Jumat, 29 Oktober 2021 | 06:13
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tribun

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gridhot.ID -Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi dambaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Pasalnya, hidup menjadi PNS bakal menerima jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan kerja.

Selain itu, dilansir dari Kompas.com, pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Calon Mantu Maia Estianty Berduka, Tissa Biani Kehilangan Sosok Tercintanya Ini

Selama negara tak mengalami kebangkrutan, PNS tetap menerima pemasukan setiap bulannya.

Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh.

Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas (take home pay).

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok.

Baca Juga: Mantan Wakil Presiden Amerika, Al Gore Ingatkan Megawati Jika Indonesia Negara yang Rapuh, Ketum PDI Langsung Wanti-wanti Pemerintah: Bukan Maksud Menakuti!

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x