Gridhot.ID - Pengumuman kelolosan guru honorer menjadi PPPK Tahap I diumumkan, Jumat (8/10/2021).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem mengumumkan hal tersebut di kanal YouTube Kemendikbud RI.
Mengutip Kompas.com, pada seleksi Tahap I ada 173.329 guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK.
Dengan pengangkatan menjadi PPPK ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014, guru dengan status PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).
Sehingga PPPK Guru juga memiliki sejumlah hak seperti gaji dan tunjangan yang diatur dalam Undang-undang.
Seperti dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang gaji dan tunjangan yang diperoleh PPPK Guru.
Melansir Tribunnews.com, berikut rincian gaji, tunjangan dan hak yang akan diperoleh PPPK Guru.
Gaji PPPK Guru
Berikut daftar gaji PPPK sesuai dengan golongan diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020: