Selain gaji, PPPK Guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Peraturan tentang tunjangan PPPK diatur dalam Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Tunjangan diberikan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Jadi, PPPK mendapat tunjangan sesuai jabatan tertentu yang mereka emban untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian tunjangan tersebut adalah:
Kemudian besaran tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar