Hak Cuti dan Perlindungan yang diperoleh PPPK
Hak yang diperoleh PPPK selama menjabat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
A. Perlindungan
Perlindungan PPPK terdapat pada Pasal 75 dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
- Jaminan hari tua
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Bantuan hukum
Kemudian, bantuan hukum sebagaimana dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
B. Cuti
Hak cuti PPPK diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Kemudian rincian tentang ketentuan cuti diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 91.
Adapun rincian cuti PPPK sebagai berikut: