Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Kalah dari PNS, Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Golongan I Hingga XVII Menggiurkan, Minimal Kantongi Rp 1,7 Juta, Berikut Daftarnya

Candra Mega Sari - Senin, 11 Oktober 2021 | 14:42
Ilustrasi gaji PPPK Guru
Tribunnews.com

Ilustrasi gaji PPPK Guru

Hak Cuti dan Perlindungan yang diperoleh PPPK

Hak yang diperoleh PPPK selama menjabat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

A. Perlindungan

Perlindungan PPPK terdapat pada Pasal 75 dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Bantuan hukum
Perlindungan tersebut sesuai dengan sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian, bantuan hukum sebagaimana dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

B. Cuti

Hak cuti PPPK diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Kemudian rincian tentang ketentuan cuti diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 91.

Adapun rincian cuti PPPK sebagai berikut:

Baca Juga: Korps Bhayangkara Kini di Bawah Komandonya, Listyo Sigit Prabowo Resmi Gantikan Jenderal Idham Azis Sebagai Kapolri

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x