Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Kalah dari PNS, Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Golongan I Hingga XVII Menggiurkan, Minimal Kantongi Rp 1,7 Juta, Berikut Daftarnya

Candra Mega Sari - Senin, 11 Oktober 2021 | 14:42
Ilustrasi gaji PPPK Guru
Tribunnews.com

Ilustrasi gaji PPPK Guru

- Cuti tahunan

Hak cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.

Lamanya hak cuti tahunan yaitu6 hari kerja dan diajukan kepada pejabat yang menerima delegasi wewenang.

- Cuti sakit

Cuti sakit diberikan pada PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari.

Mereka harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang menerima delegasi wewenang.

Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Ramai-ramai Gadai SK, Rela Hanya Nikmati Sepertiga Gaji dan Tunjangan Demi Bayar Utang Ongkos Nyaleg dan Setoran Partai, Begini Penjelasa Ketua Komisi 1

- Cuti melahirkan

Cuti melahirkan hanya diperuntukkan pada kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga.

Kemudian, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama3 bulan.

- Cuti bersama

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x