Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hot News! Pinangki Sirna Malasari Sudah Jadi Tersangka Dijebloskan Penjara, MAKI Sebut Sang Mantan Jaksa Masih Terima Gaji Sebagai PNS, Segini Nominalnya

Candra Mega Sari - Jumat, 06 Agustus 2021 | 10:42
Pinangki Sirna Malasari
Ist dan Tribunnews/Jeprima

Pinangki Sirna Malasari

Gridhot.ID -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih digaji meski telah mendekam di Lapas kelas IIA Tangerang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus nonaktif meski dinyatakan bersalah dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Meski telah berstatus terpidana dan dieksekusi ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Banten, Jaksa Pinangki disebut masih berstatus sebagai PNS.

Baca Juga: Identitas Sudah Dikantongi, MAKI Ungkap Sosok 'King Maker' yang Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra: Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

Kejaksaan Agung sampai saat ini disebut belum juga memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

Mengutip Kompas TV, hal itu diungkapkan oleh Boyamin Saiman di acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab.

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya nonaktif saja," kata Boyamin yang dikutip pada Kamis, (5/8/2021).

Baca Juga: MAKI Sebut Pinangki Diistimewakan, Terungkap JPU Tak Kunjung Eksekusi si Mantan Jaksa ke Lapas Wanita, Ini Dalihnya

"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat."

Karena masih berstatus sebagai PNS aktif, kata Boyamin, maka yang bersangkutan hingga kini masih menerima gaji.

Boyamin menuturkan sedikitnya Jaksa Pinangki masih mendapat tunjangan pokok.

Karena itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung segera memproses lebih lanjut untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.

Source :Tribunnews.comKompas TV Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x