Gridhot.ID -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih digaji meski telah mendekam di Lapas kelas IIA Tangerang.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus nonaktif meski dinyatakan bersalah dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Meski telah berstatus terpidana dan dieksekusi ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Banten, Jaksa Pinangki disebut masih berstatus sebagai PNS.
Kejaksaan Agung sampai saat ini disebut belum juga memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.
Mengutip Kompas TV, hal itu diungkapkan oleh Boyamin Saiman di acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab.
"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya nonaktif saja," kata Boyamin yang dikutip pada Kamis, (5/8/2021).
"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat."
Karena masih berstatus sebagai PNS aktif, kata Boyamin, maka yang bersangkutan hingga kini masih menerima gaji.
Boyamin menuturkan sedikitnya Jaksa Pinangki masih mendapat tunjangan pokok.
Karena itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung segera memproses lebih lanjut untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.