GridHot.ID - Terlibat kasus suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap USD 500 ribu.
Tak hanya itu saja, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.
Melansir Kompas TV, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah bertindak tidak adil dalam menyikapi putusan hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Lantaran hingga saat ini, Pinangki Sirna Malasari diketahui masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara.
Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Sabtu (31/7/2021).
“Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung,” ungkap Boyamin Saiman.
“Dan (Pinangki red-) belum dilakukan eksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” tambahnya.
Boyamin lebih lanjut menegaskan, MAKI mengecam dan menyayangkan tindakan Kejaksaan Agung yang belum juga mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari.
Bagi MAKI, lanjut Boyamin, sikap Kejaksaan Agung bukan hanya sebatas menunjukkan disparitas dalam penegakan hukum.
Lebih dari itu, Kejaksaan Agung jelas-jelas melakukan diskriminasi terhadap narapidana wanita lainnya.