Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Ini Alasannya

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 31 Juli 2021 | 16:25
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki.

GridHot.ID - Calon hakim agung (CHA) yang lolos ke tahap wawancara telah diumumkan oleh Komisi Yudisial (KY).

Mereka berjumlah 24 orang.

"Di mana kemarin kita sudah melakukan pleno dari hasil seleksi tersebut lolos 24 orang," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi persnya, Jumat (30/7/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Melansir Tribunnews.com, dari 24 CHA itu tampaknya tak tertera nama hakim Reny Halida Ilham Malik.

Komisi Yudisial (KY) tampaknya telah mencoret hakim yang memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding itu.

Baca Juga: Turut Berkutat Tangani Kasus Djoko Tjandra, Algojo Koruptor Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Berikut Sepak Terjangnya Dari Jaman Adili Soeharto hingga Ahok

Mulanya, nama Reny masuk 27 nama CHA kamar pidana dan lolos seleksi kualitas.

Tetapi setelah dilakukan tes kepribadian dan kesehatan, nama Reny hilang.

Hal tersebut disampaikan Komisi Yudisial dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (30/7/2021).

Seperti diketahui, pemangkasan vonis Pinangki dilakukan oleh lima hakim tinggi secara bulat.

Baca Juga: Punya Alasan Sendiri Potong Masa Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun, Ini Sosok Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf, Harta Kekayaannya Capai Rp 2 Miliar

Para hakim itu antara lain, Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Source :Tribunnews.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x