GridHot.ID - Para pekerja bisa sedikit bernapas lega.
Pemerintah kembali akan memberikan subsidi gaji dalam waktu dekat.
Melansir Kompas.com, program bantuan subsidi gaji bagi pekerja/buruh ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta.
Bantuan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan, yang berarti totalnya sebesar Rp 1 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemberian subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga melalui konferensi pers pada Senin (26/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan subsidi gaji dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.