GridHot.ID - Para pekerja bisa sedikit bernapas lega.
Pemerintah kembali akan memberikan subsidi gaji dalam waktu dekat.
Melansir Kompas.com, program bantuan subsidi gaji bagi pekerja/buruh ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta.
Bantuan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan, yang berarti totalnya sebesar Rp 1 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemberian subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga melalui konferensi pers pada Senin (26/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan subsidi gaji dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar