Gridhot.ID -Pemerintah hingga kini masih terus mengupayakan banyak cara di tengah PPKM Darurat.
Dikutip Gridhot dari Wartakota, beberapa bantuan sembako sampai tunai bahkan diserahkan ke rakyat yang terdampak langsung akibat peraturan PPKM Darurat.
Selain itu, pemerintah pun akan kembali menggelontorkan BLT (bantuan langsung tunai) pada karyawan.
Nantinya, BLT subsidi gaji ini akan kembali dilanjutkan di tahun 2021.
Namun, kali ini ada persyaratan yang berbeda dari sebelumnya.
Bila BLT subsidi gaji sebelumnya ini ditargetkan untuk pekerja dengan gaji Rp 5 juta, maka BLT yang sekarang ini akan ditargetkan pada karyawanbergaji Rp 3,5 juta.
Dilansir Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (21/7/2021) kemarin.
Selanjutnya, ia pun menjelaskan kalau BLT subsidi gaji hanya diberikan pada pekerja di wilayah PPKM dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.
Nantinya, subsidi gaji ini akan diberikan senilai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan dalam sekali pencairan.