Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Subsidi Gaji Dijamin Cair Lagi, Karyawan akan Dapat Bila Memenuhi Syarat Ini dari Sri Mulyani, Ini Bedanya dari Tahun Lalu!

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 22 Juli 2021 | 09:13
Ilustrasi uang subsidi gaji karyawan
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi uang subsidi gaji karyawan

Gridhot.ID - Bantuan Subsidi Gaji kembali disinggung untuk tahun ini.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Subsidi Gaji disebut bakal kembali cair untuk para karyawan swasta di tahun 2021 ini.

Namun ternyata ada syarat yang berbeda di subsidi gaji tahun ini.

Baca Juga: Usia 22 Tahun Sudah Berstatus Janda Satu Anak, Artis Ini Ungkap Sakitnya Dipukuli Pakai Sapu oleh Mantan Suami Hingga Buka-bukaan Soal Nyinyiran Orang

Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) lagi setelah terakhir akhir tahun lalu.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, syarat penerima bantuan tersebut kali ini berbeda jauh dari sebelumnya yakni hanya untuk buruh yang benar terdamapak.

"Kita sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Nyesek, Sudah Kumpulkan Rp 2,9 Juta untuk Beli Domba, Pedagang di Garut Cuma Bisa Pasrah Gagal Berkurban Gara-gara Duitnya Habis Karena Hal Ini

Sri Mulyani menjelaskan, teknis penyaluran bantuan ini sedang dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ini dalam rangka untuk membantu segmen yatu kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun," katanya.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, selain subsidi upah untuk yang dirumahkan atau pengurangan jam kerja, juga akan ada bantuan memenuhi kebutuhan dari buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Sampai Disebut Barbie Soleha, Intip Penampilan Mempesona Cinta Laura Pakai Mukena Saat Rayakan Idul Adha

"Menutupi yang PHK plus yang mengalami penurunan jam kerja, Rp 10 triliun ini adalah untuk menambah yang mereka terkana PHK. Sementara, BSU kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan," pungkas Sri Mulyani.

(*)

Source : tribunnews Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x