Untuk itu, bagi pekerja yang memenuhi kriteria ini diharapkan segera memberikan nomor rekening pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita sudah punya pengalaman.
"Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," tukas Ida.
Sebagai tambahan informasi, seperti inilah kriteria PPKM level 4 yang menjadi syarat pekerja mendapat subsidi gaji dari pemerintah.
Wilayah PPKM level 4 ini adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Selanjutnya, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Untuk program ini, Kementrian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana sebesar Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar