Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta Segera Dicairkan Pemerintah, Beberapa Profesi Ini Ternyata Tak Masuk dalam Kategori Pembagian

Nicolaus - Jumat, 23 Juli 2021 | 08:42
Ilustrasi uang untuk BLT
Kompas.com

Ilustrasi uang untuk BLT

Gridhot.ID -Pemerintah hingga kini masih terus mengupayakan banyak cara di tengah PPKM Darurat.

Dikutip Gridhot dari Wartakota, beberapa bantuan sembako sampai tunai bahkan diserahkan ke rakyat yang terdampak langsung akibat peraturan PPKM Darurat.

Selain itu, pemerintah pun akan kembali menggelontorkan BLT (bantuan langsung tunai) pada karyawan.

Baca Juga: Kondisi Orangtuanya Sempat Drop Hingga Kesulitan cari Ruang ICU, Amanda Manopo Gelar Doa Bersama dengan 300 Anak Yatim

Nantinya, BLT subsidi gaji ini akan kembali dilanjutkan di tahun 2021.

Namun, kali ini ada persyaratan yang berbeda dari sebelumnya.

Bila BLT subsidi gaji sebelumnya ini ditargetkan untuk pekerja dengan gaji Rp 5 juta, maka BLT yang sekarang ini akan ditargetkan pada karyawanbergaji Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Curhat ke Sosok Ini, Aurel Hermanyah Mengaku Takut Atta Halilintar Selingkuh dengan Wanita Lain, Putri Anang: Ada yang Chatting...

Dilansir Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (21/7/2021) kemarin.

Selanjutnya, ia pun menjelaskan kalau BLT subsidi gaji hanya diberikan pada pekerja di wilayah PPKM dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Nantinya, subsidi gaji ini akan diberikan senilai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan dalam sekali pencairan.

Dengan kata lain, bantuan subsidi gaji yang diterima pekerja adalah Rp 1 juta.

Baca Juga: China Dilanda Banjir Hebat Sampai Tentara dan Polisi Khusus Diturunkan, Xi Jinping Angkat Bicara Sambil Singgung Ancaman Berikutnya yang Intai Nyawa Rakyatnya

Pemberian subsidi gaji ini pun cuma dilakukan di wilayah PPKM level 4.

Hal ini sesuai dengan intruksi Mendagri.

Selain itu, pekerja ini harus berada di industri barang konsumsi, perdagangan, dan juga jasa.

Baca Juga: Anaknya Seumur-umur Gak Pernah Pacaran, Ibunda Artis Cantik Ini Langsung Berondong Pertanyaan ke Putrinya yang Diperlakukan Mesra Begini oleh Ariel NOAH

Sedangkan, mereka yang bekerja di bidang jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate tak mendapatkan subsidi gaji.

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," sambungnya.

Untuk itu, bagi pekerja yang memenuhi kriteria ini diharapkan segera memberikan nomor rekening pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman.

"Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," tukas Ida.

Sebagai tambahan informasi, seperti inilah kriteria PPKM level 4 yang menjadi syarat pekerja mendapat subsidi gaji dari pemerintah.

Baca Juga: Bagai Kakak Bela Adiknya, Rusia Yakin Bakal Tetap Kirim 11 Jet Tempur SU-35 ke Indonesia Meski Tanah Air Dapat Tekanan Sana-sini, Ternyata Ini Alasannya

Wilayah PPKM level 4 ini adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Selanjutnya, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Untuk program ini, Kementrian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana sebesar Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.(*)

Source :Kompas.com Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x