"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.
Nantinya, subsidi gaji ini akan diberikan senilai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan dalam sekali pencairan.
Dengan kata lain, bantuan subsidi gaji yang diterima pekerja adalah Rp 1 juta.
Pemberian subsidi gaji ini pun cuma dilakukan di wilayah PPKM level 4.
Hal ini sesuai dengan intruksi Mendagri.
Selain itu, pekerja ini harus berada di industri barang konsumsi, perdagangan, dan juga jasa.
Sedangkan, mereka yang bekerja di bidang jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate tak mendapatkan subsidi gaji.
"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," sambungnya.
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar