“MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki yang belum dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” ujarnya.
“Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalan penegakan hukum,” lanjutnya
Atas dasar itu, Boyamin meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejagung segera eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya.
Jika tidak, Boyamin mengatakan MAKI akan melaporkan ke sejumlah pihak agar Pinangki Sirna Malasari segera menjalani vonis hukum atas perbuatannya.
“Jika minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR,” ujarnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra disebut telah mendapatkan perlakuan istimewa sejak pertama kali ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Hal ini sekaligus menanggapi belum dieksekusinya Pinangki ke Lapas meskipun kasus hukumnya telah inkrah.
Boyamin mengaku tidak heran Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan lambat untuk memproses ekseskusi Pinangki. Sebab sejak awal, eks Jaksa Pinangki telah mendapatkan perlakuan istimewa dari Kejaksaan.