GridHot.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari belakangan kembali menjadi buah bibir.
Pasalnya, wanita yang terjerat kasus hukum terkait Djoko Tjandra itu menerima pengurangan vonis 6 tahun penjara.
Melansir Grid.id, seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasati dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Jaksa Pinangki sebelumnya divonis bersalah atas beberapa kasus seperti penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Ada beberapa pertimbangan yang diambil majelis hakim sebelum memotong hukuman Jaksa Pinangki.
Di antaranya adalah karena Jaksa Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun.
Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Selain itu, sebagai perempuan, Jaksa Pinangki juga disebut harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keputusan ini sontak membuat netizen geram.