Ia pun mendapatkan informasi kamar tahanan Pinangki diduga berbeda dengan tahanan lainnya di Rutan Kejaksaan Agung RI. Hal inilah yang diduga proses eksekusi Pinangki lelet. Pinangki Sirnamalasari saat berlibur di luar negeri
"Untuk Pinangki apapun diistimewakan. Karena diduga isi kamarnya berbeda dengan yang lain dan tidak segera dipindah ke Lapas setelah tidak kasasi. Berbedanya karena diduga lebih bagus dari kamar tahanan yang lain," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).
Dia juga menolak pembelaan JPU yang bilang belum dieksekusinya Pinangki lantaran masalah administratif. Sebaliknya, ini menjadi bukti keengganan JPU untuk eksekusi Pinangki.
"Kalau memang eksekusi itu hanya administrasi sehari selesai. Karena itu kan JPU-nya sendiri, berkasnya semua di gedung bundar. Dan tahanannya juga di Kejaksaan Agung RI, bukan di lapas lain atau tahanan dimana. Jadi kalau tidak dieksekusi, itu diistimewakan dan dibedakan," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak memperlakukan istimewa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus suap membantu perkara hukum Djoko Tjandra yang ketika itu masih menjadi buronan kasus korupsi.
Diketahui, eks Jaksa Pinangki masih belum juga dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (Lapas) meskipun kasus hukumnya telah inkrah.
Dia harus menjalani hukuman 4 tahun penjara yang sebelumnya dipangkas dari 10 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan tidak memiliki pertimbangan khusus untuk belum melakukan eksekusi terhadap eks Jaksa Pinangki.
"Gak ada pertimbangan apa-apa. Hanya masalah teknis dan administratif saja," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).
Lebih lanjut, Riono menyampaikan belum dapat dieksekusinya eks Jaksa Pinangki ke Lapas lantaran sebelumnya JPU ingin memastikan apakah terdakwa akan kembali mengajukan kasasi atau tidak.