Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Hal ini sekaligus menanggapi belum dieksekusinya Pinangki ke Lapas meskipun kasus hukumnya telah inkrah.
Boyamin mengaku tidak heran Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan lambat untuk memproses ekseskusi Pinangki. Sebab sejak awal, eks Jaksa Pinangki telah mendapatkan perlakuan istimewa dari Kejaksaan.
Ia pun mendapatkan informasi kamar tahanan Pinangki diduga berbeda dengan tahanan lainnya di Rutan Kejaksaan Agung RI. Hal inilah yang diduga proses eksekusi Pinangki lelet.
"Untuk Pinangki apapun diistimewakan. Karena diduga isi kamarnya berbeda dengan yang lain dan tidak segera dipindah ke Lapas setelah tidak kasasi. Berbedanya karena diduga lebih bagus dari kamar tahanan yang lain," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).
Dia juga menolak pembelaan JPU yang bilang belum dieksekusinya Pinangki lantaran masalah administratif. Sebaliknya, ini menjadi bukti keengganan JPU untuk eksekusi Pinangki.
"Kalau memang eksekusi itu hanya administrasi sehari selesai. Karena itu kan JPU-nya sendiri, berkasnya semua di gedung bundar. Dan tahanannya juga di Kejaksaan Agung RI, bukan di lapas lain atau tahanan dimana. Jadi kalau tidak dieksekusi, itu diistimewakan dan dibedakan," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak memperlakukan istimewa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus suap membantu perkara hukum Djoko Tjandra yang ketika itu masih menjadi buronan kasus korupsi.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar