Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tersebut, maka untuk posisi jaksa Pinangki yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II masuk dalam kelas jabatan 8.
Selanjutnya, sebagai PNS Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok. Besaran gaji itu sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.
Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok saja, PNS di Kejaksaan masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.
Diberitakan Tribunnews.com pada 9 Februari 2021, dalam pembacaan putusan, majelis hakim membeberkan penghasilan Pinangki selama menjabat sebagai jaksa yang memiliki gaji sebesar Rp 18.921.750.
"Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 9.432.300; tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600, dan uang makan sebesar Rp 731.850," ucap Eko.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.
Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV,Wartakota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar