Hal ini baru bisa digulirkan karena kasus Pinangki telah inkracht van gewijsde (inkrah).
"Saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Dijelaskan Leonard, Pinangki sejatinya telah dinonaktifkan sejak Agustus 2020 lalu.
Namun memang, dia belum diberhentikan lantaran harus menunggu putusan kasusnya inkrah terlebih dahulu.
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," ujar dia.
Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang diterima oleh Jaksa Pinangki?
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV,Wartakota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar