Karena masih berstatus sebagai PNS aktif, kata Boyamin, maka yang bersangkutan hingga kini masih menerima gaji.
Boyamin menuturkan sedikitnya Jaksa Pinangki masih mendapat tunjangan pokok.
Karena itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung segera memproses lebih lanjut untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.
"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet," ujar Boyamin.
"Jadi, harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor."
Namun, Kejaksaan Agung RI membantah Jaksa Pinangki masih menerima gaji usai terlibat kasus hukum.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer memastikan informasi Pinangki masih menerima gaji tidak benar.
"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021) dikutip dari Wartakota.
Selanjutnya, ia menambahkan pihaknya tengah melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pinangki.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV,Wartakota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar