GridHot.ID - Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.
Diketahui dari Kontan.co.id, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Bantuan subsidi upah ini bakal terus cair di bulan Oktober.
Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU.
Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Melansir Tribunnewsmaker.com, untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU, Anda bisa mengeceknya melalui laman resmi bpjs ketenagakerjaan, WhatsApp, layanan masyarakat 175, atau laman resmi kemnaker.
Source | : | Kontan.co.id,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar