Gridhot.ID-Tidak seperti tahun 2020 lalu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah bagi karyawan swasta berkurang jumlah nominalnya.
Untuk tahun 2021 ini, besaran BSU yang diterima pekerja pun lebih kecil dari tahun lalu yang sebesar Rp 600 per bulan. Saat ini diberikan sebesar Rp 500 ribu perbulan selama dua bulan yang diberikan sekaligus.
Hingga September ini, pemerintah telah mencairkan BSU bagi pekerja pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).
Untuk bank swasta seperi BCA dan pemilik rekening lain prosesnya memang berbeda dan harus menunggu untuk pencairan.
Terlepas dari itu, ternyata calon penerima BSU pun belum tentu akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dalam hal ini, calon penerima masih perlu melalui proses pengecekan apakah benar-benar layak dan memenuhi syarat untuk menerima BSU.
Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Berikut Latihan Soal TKP untuk Peserta SKD, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Syarat penerima BSU sebagaimana mengutip laman bsu.kemnaker.go.id antara lain:
1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021