Atau, ada pula calon peserta terdaftar yang mesti menunggu hasil verifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jika namamu tidak terdaftar, tetapi kamu memenuhi syarat penerima BSU, kamu dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan via web atau WhatsApp di 0813-800-70175.
2. Tahap penetapan
Setelah namamu terverifikasi sebagai calon penerima BSU, barulah akan muncul pemberitahuan bahwa kamu ditetapkan menjadi penerima bantuan.
Pemberitahuan tersebut berbunyi, "Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar, BSU akan segera disalurkan."
Akan tetapi seandainya tidak lolos verifikasi, kamu akan menerima pemberitahuan bahwa dirimu tidak memenuhi syarat.
3. Tahap penyaluran
Terakhir, barulah bantuan akan disalurkan dan kamu akan mendapatkan pemberitahuan di akun BPJS Ketenagakerjaan.
Kamu juga akan menerima pemberitahuan dari bank terkait apabila dana BSU telah dicairkan ke rekening.
Itulah tadi syarat dan tiga tahapan penyaluran BSU yang ternyata tidak diberikan kepada semua peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul Ini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah, Apa Saja?.(*)
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar