4. Bagi Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Selanjutnya, kamu akan melalui tahapan ini sebelum akhirnya menerima saluran bantuan subsidi upah.
1. Menjadi calon penerima
Apabila kamu pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta di wilayah PPKM level 3 dan 4, kamu akan mendapatkan pemberitahuan sebagai calon penerima BSU.
Untuk mengetahui statusmu sebagai calon penerima BSU atau tidak, kamu dapat mengecek di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika namamu terdaftar, di menu Cek Penerima BSU akan terlihat pemberitahuan berbunyi:
"Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar